Pegawai Pengadilan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pegawai Pengadilan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pegawai Pengadilan adalah panitera, sekretaris, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti, calon hakim dan pegawai lainnya.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

---
Itulah pengertian dan definisi Pegawai Pengadilan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.