Pasal 9 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab II Akta-Akta Catatan Sipil (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 2 - Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Pasal 9 BW / KUHPerdata
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.
---
Pasal 9 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.