Pasal 87 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 87 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP  tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang

Pasal 87 KUHP

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.


Pasal 87 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.