Pasal 83l HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 83l HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab II Tentang Mencari Kejahatan dan Pelanggaran - Bagian 6 Tentang Menyudahkan Pemeriksaan Permulaan.

Ditiadakan oleh undang-undang darurat Nomor 1/1951).

(seperti di atas).

(seperti di atas).

Jika perkara itu dapat diadili pada hari itu juga, maka si tertuduh, jika ia ditahan buat sementara atau ditahan dalam penjara, hendaklah dimerdekakan dengan segera, dengan perintah supaya ia datang pada hari yang ditentukan atau pada hari yang akan diberitahukan kelak.

---

Pasal 83l HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.