Pasal 8 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 8 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum.

Pasal 8 KUHAP

(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini;

(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:

  1. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
  2. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Penjelasan Pasal 8 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 8 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.