Pasal 705 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XI: Kerugian Laut (AVARIJ) - Bagian 1: Avarij Pada Umumnya.
Sebaliknya, barang yang dimuat di kapal kecil tetap merupakan kesatuan dengan kapal yang utama dan muatan selebihnya, dan ikut memikul avarij umum yang mungkin terjadi pada kapal itu dan muatannya, sampai saat barang itu dibongkar di tempat tujuannya dan diserahkan kepada pemegang konosemen.
---
Pasal 705 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
