Pasal 7 UUD RI 1945

Pasal 7 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

---

Pasal 7 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.