Pasal 699 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XI: Kerugian Laut (AVARIJ) - Bagian 1: Avarij Pada Umumnya.
Avarij umum adalah:
- Apa yang diberikan kepada musuh atau bajak laut untuk pembebasan atau penebusan kapal dan muatan. Dalam hal ada keragu-raguan, selalu dianggap bahwa penebusan telah dilakukan untuk kepentingan kapal dan muatan;
- Apa yang demi keselamatan umum atau kepentingan bersama dari kapal dan muatan dibuang ke laut atau habis dipakai;
- kawat besar, tiang, layar, dan perkakas lain yang dipotong atau dipatahkan untuk keperluan seperti di atas;
- sauh, kawat, dan barang lain, yang juga untuk kepentingan yang Santa terpaksa harus dilemparkan ke laut;
- kerugian pada barang yang tersisa di kapal karena harus dilempar ke laut;
- kerusakan yang sengaja ditimbulkan pada badan kapal untuk memudahkan pelemparan dan tindakan meringankan kapal atau penyelamatan barang, atau untuk memperlancar pembuangan air, dan kerugian yang pada waktu itu telah ditimbulkan oleh air pada muatan;
- penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan penggantian kerugian kepada semua orang yang ada di kapal, yang dalam mempertahankan kapal terluka atau menjadi cacat;
- Penggantian kerugian atau pemberian makan bagi mereka yang dalam dinas untuk kepentingan kapal dan muatan, dikirim ke laut atau ke darat, ditangkap, ditahan atau dijadikan budak;
- Gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama kapal terpaksa berada dalam pelabuhan darurat;
- Biaya pandu dan biaya pelabuhan lainnya yang harus dibayar pada waktu masuk dan ke luar pelabuhan darurat;
- Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk barang yang karena selama perbaikan kapal dalam pelabuhan darurat tidak dapat tetap berada di kapal, harus disimpan;
- biaya penuntutan kembali, bila kapal dan muatan ditahan atau digiring, dan kedua-duanya dituntut kembali oleh nakhoda;
- gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila kapal dan muatan dibebaskan;
- biaya pembongkaran, upah pemindahan ke kapal kecil, beserta biaya untuk membawa kapal ke pelabuhan atau sungai, bila hal itu terpaksa karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab lain demi keselamatan kapal dan muatannya; beserta kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang karena pembongkaran dan pemuatannya ke dalam kapal-kapal kecil karena terpaksa, dan karena pemuatan kembali ke kapalnya;
- kerugian pada kapal atau muatan, atau pada keduanya, disebabkan karena waktu mencegah bahaya perampasan atau kekaraman, kapal dengan sengaja dikandaskan di pantai; demikian pula, bila hal itu terjadi dalam keadaan bahaya lain yang mendesak demi keselamatan kapal dan muatan;
- biaya untuk memperlancar kembali kapal yang dikandaskan tersebut di atas dan upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk itu, beserta semua penggantian jasa untuk pertolongan kepada kapal dan muatannya yang diberikan waktu dalam keadaan bahaya;
- kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang pada waktu keadaan darurat dimuatkan ke kapal kecil atau kapal biasa, termasuk di situ bagian dalam avarij umum yang harus dibayar oleh pemilik barang kepada kapal kecil atau kapal biasa yang menolong itu; dan sebaliknya kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang ketinggalan di kapal utama (yang kandas), dan pada kapal penolong itu sendiri, setelah pemindahan muatannya, bila kerusakan atau kerugian itu termasuk avarij umum;
- gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, bila kapal itu setelah permulaan perjalanannya terhambat oleh negara asing atau oleh pecahnya perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari perikatan kedua belah pihak;
- Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
- premi untuk mempertanggungkan biaya yang termasuk avarij umum, dan atau kerugian yang diderita karena penjualan sebagian muatan di pelabuhan darurat untuk menutup biaya avarij;
- biaya pembuatan dan penentuan apa yang termasuk avarij umum;
- biaya, termasuk di dalamnya gaji tambahan dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, yang disebabkan karantina luar biasa dan tidak dapat diduga pada waktu mengadakan perjanjian pencarteran, bila kapal dan barang yang dimuat harus tunduk kepadanya;
- pada umumnya, semua kerugian yang dalam keadaan darurat ditimbulkan dengan sengaja, dan diderita sebagai akibat langsung dari itu, dan biaya yang dalam keadaan yang sama dikeluarkan demi keselamatan dan kepentingan kapal dan muatan.
---
Pasal 699 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
