Pasal 692 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB X: Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Pada Pengangkutan Di Darat Dan Di Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman.
Hak yang seperti itu terjadi pada pertanggungan barang-barang yang harus diangkut lewat sungai atau perairan pedalaman, bila barang-barang itu dipindahkan ke dalam kapal lain; kecuali bila pertanggungannya mungkin diadakan mengenai barang-barang yang harus dimuat dalam kapal tertentu.
Bahkan dalam hal terakhir usaha, pada pemindahan barang-barang ke kapal lain, bahayanya tetap berlangsung atas beban penanggung, bila hal itu terjadi untuk mengosongkan kapalnya pada waktu air surut, atau atas dasar alasan lain yang tak dapat dihindari.
---
Pasal 692 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
