Pasal 689 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 689 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB X: Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Pada Pengangkutan Di Darat Dan Di Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman.

Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula.

Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat angkutan, dalam tentang hal itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib membayar kerugian, yang terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang selesai diangkut.

---

Pasal 689 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.