Pasal 684 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 684 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 6: Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut.

Makelar yang telah melunaskan preminya kepada penanggung, tidak perlu menyerahkan polisnya yang mungkin ada padanya kepada tertanggung, selama ia belum mengembalikan uang yang dibayarkan lebih dulu oleh makelar.

Pada kepailitan tertanggung, makelar yang masih memegang polisnya, berwenang untuk menuntut ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung untuk melunasi uang premi kepada dirinya sendiri, dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan sisanya kepada harta pailit.

---

Pasal 684 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.