Pasal 683 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 6: Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut.
Bila tertanggung telah membayarkan premi kepada makelar, dan dalam waktu 1 bulan setelah pembayaran jatuh pailit penanggung mempunyai hak atas uang itu, didahulukan daripada para penagih lain dari makelar itu, kecuali biaya pelaksanaan putusan hakim dan biaya penyelamatan harta pailit.
---
Pasal 683 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
