Pasal 680 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 5: Abandonemen.
Bila waktu pembayaran tidak ditentukan dalam perjanjian, maka penanggung, 6 minggu setelah abandonemennya diberitahukan dengan resmi, harus membayar jumlah uang yang dipertanggungkan, beserta biaya abandonemen. Setelah waktu itu, ia juga membayar bunga-bunga resmi. Barang-barang yang diabandonir terikat untuk pembayaran itu.
---
Pasal 680 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
