Pasal 678 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 5: Abandonemen.
Bila abandonemen dilakukan menurut peraturan undang-undang, barang-barang yang dipertanggungkan menjadi kepunyaan penanggung, terhitung dari hari pemberitahuannya dengan resmi, dengan tidak mengurangi bagian tertanggung, dalam hal alinea kedua pasal yang lain.
---
Pasal 678 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
