Pasal 67 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 67 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

  1. Diancam karena pemata-mataan (verspieding / spionase) dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun:
    • ke-1 (diubah dengan Undang-undang No, 39 Tahun 1947). Barang siapa dengan sengaja untuk keperluan musuh, berusaha mendapatkan keterangan mengenai kepentingan perang dl sebuah perahu atau pesawat udara dari Angkatan Perang, di dalam garis-garis pos depan.: di suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, atau di dalam suatu bangunan Angkatan Perang;
    • ke-2 Barang siapa yang dalam waktu perang, dengan sembunyi-sembunyi dengan pernyataan palsu, dengan jalan penyamaran atau melalui jalan lain selain dari pada jalan yang biasa, berusaha memasuki salah satu tempat yang disebutkan pada nomor ke-1, dengan cara itu ia terdapat di tempat tersebut, atau dengan salah satu cara atau salah satu sarana tersebut berusaha pergi dari tempat itu;
    • ke-3 Barang siapa yang dalam waktu perang dengan sengaja mengadakan pencatatan atau pembaganan atau penulisan, mengenai sesuatu hal tentang kepentingan militer.
  2. Ketentuan-ketentuan tersebut nomor ke-2 dan 3 ayat pertama tidak dapat diterapkan, bilamana menurut pendapat hakim, bahwa petindak tidak melakukannya untuk keperluan musuh.

---

Pasal 67 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.