Pasal 632 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 632 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 3: Permulaan Dan Akhir Bahaya.

Apabila perjalanan dihentikan si penanggung mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya ini tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas barang-barang selama lima belas hari, dan dalam halnya pertanggungan atas kapalnya, selama dua puluh satu hari setelah terjadinya penghentian perjalanan tadi, ataupun sekian hari lebih dahulu sekadar barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya telah selesai dibongkarnya.

---

Pasal 632 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.