Pasal 630 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 630 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 3: Permulaan Dan Akhir Bahaya.

Pada pertanggungan untuk memperoleh uang dari biaya angkutan, bahaya bagi penanggung mulai berlangsung sejak saat barang-barang dan barang-barang dagangan yang biaya angkutannya telah dibayar, telah dimuat ke dalam menjadi busuk atau akan menulari barang-barang lainnya.

Kerugian umum, demikian pula kerugian karena pembuangan barang ke laut, perampasan, perampokan, atau lainnya semacam itu, atau karena karamnya kapal, meskipun masuk dalam persyaratan perjanjian, dipikul oleh penanggung.

 

---

Pasal 630 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.