Pasal 627 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 627 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 3: Permulaan Dan Akhir Bahaya.

Bila yang dipertanggungkan adalah barang-barang lain atau barang-barang dagangan, bahaya yang menjadi beban penanggung mulai berlangsung segera setelah barang-barangnya diantar di dermaga atau di darat, agar dari situ dimuatkan atau diangkut ke kapal-kapal barang-barang itu akan dimuat, dan berakhir 15 hari setelah kapal tiba di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang di sana yang dipertanggungkan dan ditempatkan di dermaga atau di darat.

---

Pasal 627 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.