Pasal 624 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 3: Permulaan Dan Akhir Bahaya.
Pada pertanggungan atas kapal, bahaya bagi penanggung dimulai sejak nakhoda mulai memuatkan barang-barang dagangan; atau, bila ia harus berangkat dengan beban pemberat saja, segera setelah ia mulai memuatkan beban pemberatnya
---
Pasal 624 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.