Pasal 6 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.
Pidana-pidana yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini adalah:
- Pidana-pidana utama:
ke-1, Pidana mati;
ke-2, Pidana penjara;
ke-3, Pidana kurungan; ke-4, Pidana tutupan (UU No 20 Tahun 1946) - Pidana-pidana tambahan:
ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata;
ke-2, Penurunan pangkat;
ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke- 2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
---
Pasal 6 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.