Pasal 559 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.
Pasal 559 KUHP
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
- seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
- seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
---
Pasal 559 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.