Pasal 559 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 559 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.

Pasal 559 KUHP

Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:

  1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
  2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.

---

Pasal 559 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.