Pasal 550 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 550 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Perkarangan.

Pasal 550 KUHP

Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

---

Pasal 550 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.