Pasal 533p KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 3: Pencarteran Menurut Waktu.
Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran diadakan.
---
Pasal 533p KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.