Pasal 533o KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 533o KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 3: Pencarteran Menurut Waktu.

Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping itu pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut dengan kapal itu.

---

Pasal 533o KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.