Pasal 530 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 530 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab IV Pelanggaran Mengenai Asal-usul dan Perkawinan

Pasal 530 KUHP

(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.

---

Pasal 530 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.