Pasal 526a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 526a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha.

---

Pasal 526a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.