Pasal 524a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.
Persyaratan-persyaratan untuk membatasi pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya.
Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
---
Pasal 524a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.