Pasal 520m KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 520m KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VA: Pengangkutan Barang-Barang - Sub 5: Pengangkutan Barang-barang Potongan.

Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan itu, penerima-penerima harus mengambil barang mereka dari tempat alat-alat pembongkaran yang harus diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib memulainya, segera bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang yang diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan untuk penyerahan.

Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal yang lalu tidak diadakan, penerima harus menerima barang-barangnya segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan.

Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam alinea pertama atau kedua, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu ke dalam tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas biaya dan risiko penerima.

Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu lalu dilakukan di pelabuhan, yang paling sesuai di kapal- kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima.

Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, pengangkut wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201.

Pengangkut yang menggunakan wewenang yang diberikan dalam alinea ketiga, wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan itu, bila penerima masih mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang menjadi syaratnya.

---

Pasal 520m KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.