Pasal 519 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 519 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 519 bis KUHP

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:

  1. barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
  2. barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.

---

Pasal 519 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.