Pasal 518 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 518 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 518 KUHP

Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

---

Pasal 518 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.