Pasal 512a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Pasal 512a KUHP
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
---
Pasal 512a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.