Pasal 511 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 511 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 511 KUHP

Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

---

Pasal 511 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.