Pasal 507 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Pasal 507 KUHP
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
- barang siapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
- barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
- barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
---
Pasal 507 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.