Pasal 507 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 507 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 507 KUHP

Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:

  1. barang siapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
  2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
  3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.

---

Pasal 507 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.