Pasal 497 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.
Pasal 497 KUHP
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
- barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api;
- barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
---
Pasal 497 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.