Pasal 495 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 495 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.

Pasal 495 KUHP

(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

---

Pasal 495 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.