Pasal 494 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.
Pasal 494 KUHP
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
- barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau
pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya; - barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau
di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya; - barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau
menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang
yang sedang menggunakan jalan umum; - barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa
mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian; - barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar
tidak menimbulkan kerugian; - barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum di
darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak
semestinya.
---
Pasal 494 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.