Pasal 488 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 488 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXXI Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab.

Pasal 488 KUHP

Pidana yang ditentukan dalam pasal 134138, 142144, 207, 208, 310321, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.

---

Pasal 488 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.