Pasal 483 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 483 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXX Penadahan, Penerbitan, dan Percetakan.

Pasal 483 KUHP

Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:

  1. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
  2. penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.

---

Pasal 483 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.