Pasal 479 q KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
Pasal 479 q KUHP
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
---
Pasal 479 q KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.