Pasal 479 p KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 p KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 p KUHP

Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima belas tahun.

---

Pasal 479 p KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.