Pasal 479 g KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 g KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 g KUHP

Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak,
dipidana:

  1. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
    orang lain;
  2. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
    orang.

---

Pasal 479 g KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.