Pasal 479 b KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 b KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 b KUHP

(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.

(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.

(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

---

Pasal 479 b KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.