Pasal 475 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 475 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 475 KUHP

Barang siapa yang di luar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia, padahal diketahuinya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

---

Pasal 475 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.