Pasal 472 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 472 bis KUHP
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.
---
Pasal 472 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.