Pasal 472 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 472 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 472 bis KUHP

Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.

---

Pasal 472 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.