Pasal 471 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 471 KUHP
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
---
Pasal 471 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.