Pasal 470 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 470 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 470 KUHP

Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 470 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.