Pasal 462 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 462 KUHP
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih, yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
---
Pasal 462 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.