Pasal 437 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 437 KUHP
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419 , 420 423, 424, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35, No.3 dan 4.
---
Pasal 437 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.