Pasal 437 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 437 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.

Pasal 437 KUHP

Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419 , 420 423, 424, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35, No.3 dan 4.

---

Pasal 437 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.