Pasal 430 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XVI Pendewasaan (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya. mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian dan perdagangan.
Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.
---
Pasal 430 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
