Pasal 43 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab IV Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa - Bagian 1 Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.
---
Pasal 43 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.